Pemutihan Pajak Jatim Berakhir 30 November 2026, Ini Keringanan yang Bisa Diakses Warga
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur masih memiliki kesempatan memanfaatkan program pembebasan pajak daerah hingga 30 November 2026.
Program tahap II yang berlangsung sejak 1 Oktober 2026 ini menyediakan sejumlah fasilitas keringanan, mulai dari pembebasan sanksi administratif hingga pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kelompok wajib pajak tertentu. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026.
Informasi mengenai program tersebut disampaikan dalam Talkshow JELITA (Jelajah Informasi dan Berita) bertema “Pemutihan Pajak Daerah 2026: Keringanan Pajak, Bebas Denda, Masyarakat Makin Peduli Pajak” di LPPL Radio Suara Lumajang, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Kantor Bersama Samsat Lumajang, Satlantas Polres Lumajang, dan Jasa Raharja.
Baur STNK Satlantas Polres Lumajang, AIPTU Supriyanto, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia sesuai jenis kendaraan, status tunggakan, dan persyaratan masing-masing.
Buruh hingga Pengemudi Ojol Memiliki Skema Keringanan
Salah satu fasilitas yang disosialisasikan adalah potongan 20 persen atas pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria. Menurut Operator Data Kantor Bersama Samsat Lumajang, Yuslim Rachmad Andriyanto, fasilitas tersebut ditujukan bagi kendaraan roda dua dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500.000.
Pemohon perlu menyiapkan surat keterangan bekerja dan slip gaji, serta mengikuti ketentuan teknis yang berlaku. Karena terdapat persyaratan khusus, calon penerima manfaat disarankan mengonfirmasi kelengkapan dokumen kepada petugas Samsat sebelum mengajukan keringanan.
Fasilitas berbeda juga disediakan bagi masyarakat kurang mampu yang memenuhi kriteria berdasarkan data sosial ekonomi, pemilik kendaraan roda tiga, serta pengemudi ojek daring. Untuk kelompok tertentu tersebut, pembebasan pokok tunggakan dan denda diberikan sesuai persyaratan program.
Sementara itu, Joko Susilo dari Jasa Raharja pada Kantor Bersama Samsat Lumajang menjelaskan adanya penyesuaian dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,25 persen. Angka tersebut merujuk pada penyesuaian dasar pengenaan pajak, bukan berarti seluruh tagihan setiap kendaraan otomatis berkurang dengan persentase yang sama.
Pembayaran Bisa Melalui Samsat dan Kanal Digital
Masyarakat dapat mengurus kewajiban pajak melalui Kantor Bersama Samsat di kabupaten atau kota di Jawa Timur. Sejumlah kanal pembayaran lain juga tersedia, antara lain Tokopedia, Shopee, GoPay, LinkAja, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, i.saku, Bank Jatim, aplikasi SAMKOPIS, dan ATM Samsat sesuai layanan yang tersedia.
Dampak & Poin Penting Bagi Warga
- Periksa batas waktu: program pembebasan pajak daerah tahap II berakhir pada 30 November 2026.
- Kenali kategori penerima: tidak semua fasilitas berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan.
- Siapkan dokumen: buruh atau pekerja yang mengajukan potongan tunggakan perlu memastikan persyaratan administrasinya lengkap.
- Konfirmasi nilai tagihan: mintalah perincian kepada petugas Samsat agar mengetahui fasilitas yang berlaku bagi kendaraan masing-masing.
- Gunakan kanal resmi: pastikan kanal pembayaran tersedia dan sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami pilihan keringanan sekaligus menyelesaikan kewajiban perpajakan secara lebih tertib. Warga Lumajang yang memiliki tunggakan sebaiknya memeriksa status kendaraan dan persyaratan program sejak dini agar tidak melewatkan batas waktu yang telah ditetapkan. (may)
