Setrum Ikan Ancam Populasi Sungai, Dinas Perikanan Lumajang Dorong Edukasi hingga Perdes

0
Setrum Ikan Ancam Populasi Sungai, Dinas Perikanan Lumajang Dorong Edukasi hingga Perdes

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Penggunaan setrum untuk menangkap ikan di sungai menjadi salah satu praktik yang masih mendapat perhatian Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. Cara tersebut dinilai tidak hanya mengambil ikan yang menjadi sasaran, tetapi juga berpotensi merusak keberlanjutan populasi ikan dan ekosistem perairan yang menjadi sumber daya bersama masyarakat.

Persoalan tersebut dibahas dalam Talkshow Sambat Bunda On Air bersama Kepala Bidang Analisis Pasar Hasil Perikanan Dinas Perikanan Lumajang, Fransiska Dwi Susanti, dan Sekretaris Dinas Perikanan Lumajang, Isaac Hardy Yuwono.

Fransiska mengatakan pemerintah daerah memilih memperkuat pendekatan edukatif agar masyarakat memahami alasan penangkapan ikan dengan listrik harus dihindari.

“Kami lebih memilih pendekatan yang humanis kepada masyarakat, melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami dampak dari penangkapan ikan dengan alat setrum/listrik dan bersama-sama menjaga kelestarian ikan di sungai,” jelasnya.

Secara teknis, Kementerian Kelautan dan Perikanan memasukkan setrum sebagai alat yang dapat melumpuhkan ikan dengan aliran listrik dan dapat merusak lingkungan sumber daya ikan. Pedoman KKP juga menyebut penyetruman dapat mengenai ikan yang bukan sasaran maupun anakan ikan yang berada dalam jangkauan aliran listrik.

Restocking Tak Cukup Jika Cara Menangkap Ikan Masih Merusak

Upaya menjaga populasi ikan di perairan umum juga dilakukan melalui restocking atau pelepasan kembali ikan ke sejumlah perairan terbuka.

Namun, penambahan populasi saja dinilai tidak cukup. Ikan yang dilepas tetap membutuhkan habitat yang terjaga serta cara pemanfaatan yang tidak merusak.

“Selain kegiatan restocking, yang tidak kalah penting adalah membangun kesadaran bersama melalui sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan,” kata Isaac.

Larangan penangkapan ikan menggunakan listrik juga memiliki dasar regulasi. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 antara lain melarang penangkapan ikan dengan cara yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan menggunakan bahan peledak, racun, listrik, atau bahan berbahaya lainnya.

Dampak & Poin Penting Bagi Warga

  • Setrum tidak hanya berpotensi mengenai ikan yang hendak ditangkap, tetapi juga anakan dan ikan lain di sekitarnya.
  • Restocking akan kurang efektif jika praktik penangkapan merusak tetap berlangsung, karena ikan yang dilepas kembali membutuhkan kesempatan tumbuh dan berkembang biak.
  • Masyarakat tetap dapat memanfaatkan sumber daya ikan, tetapi dengan metode yang tidak merusak keberlanjutan perairan.
  • Pemerintah desa dapat mengambil peran melalui aturan lokal, termasuk Peraturan Desa yang menyesuaikan kebutuhan perlindungan perairan di wilayah masing-masing.
  • Edukasi dan pengawasan perlu berjalan bersama, sehingga warga memahami bukan hanya larangannya, tetapi juga alasan ekologis di balik aturan tersebut.

Dinas Perikanan juga mendorong keterlibatan pemerintah desa untuk memperkuat perlindungan sumber daya ikan. Perdes dapat menjadi instrumen lokal untuk mengatur pemanfaatan sungai sesuai karakter wilayah dan kesepakatan masyarakat.

Dengan demikian, menjaga sungai bukan berarti menghentikan masyarakat mencari ikan. Prinsip utamanya adalah memastikan pemanfaatan hari ini tidak menghilangkan sumber daya yang seharusnya masih dapat dinikmati pada masa mendatang. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *