Cara Membuat KTP di Lumajang: Syarat dan Prosedur Terbaru

0
Cara Membuat KTP di Lumajang: Syarat dan Prosedur Terbaru

Membuat KTP di Lumajang.

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Bagi warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membuat KTP terbaru:

Syarat Pembuatan KTP

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika mau membuat KTP baru:

  1. Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat;
  4. Menunjukkan KTP asli (untuk penggantian KTP rusak);
  5. Menunjukkan surat kehilangan jika KTP hilang.

Cara Membuat KTP

Berikut ini langkah-langkah dalam membuat KTP di Lumajang:

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang atau kantor kecamatan terdekat.
  2. Ambil nomor antrian di loket pelayanan.
  3. Tunggu panggilan sesuai nomor antrian.
  4. Serahkan berkas persyaratan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapannya.
  5. Lakukan perekaman data (foto, sidik jari, dan tanda tangan) jika belum pernah melakukannya sebelumnya.
  6. Tunggu proses pencetakan KTP (jika blanko tersedia).
  7. Terima KTP yang sudah jadi.

Baca juga: Ditanya Soal Jalan Rusak, Bunda Indah Akan Mulai Cicil Perbaikan Tahun Ini

Cara Alternatif: Layanan Online

Dispendukcapil Lumajang juga menyediakan layanan online untuk mempermudah proses pembuatan KTP:

  1. Hubungi petugas melalui WhatsApp di nomor 082 131 022 203.
  2. Kirimkan foto KTP lama yang rusak (jika ada) dan KK.
  3. Petugas akan memproses permintaan dan menginformasikan waktu pengambilan KTP baru.

Waktu dan Biaya Pembuatan

Proses pembuatan KTP di Lumajang dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja jika semua persyaratan lengkap dan blanko tersedia. Layanan pembuatan KTP di Dispendukcapil Lumajang tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan saat pengurusan KTA, antara lain:

  1. Pastikan data pada KK sudah benar dan terbaru sebelum mengajukan pembuatan KTP.
  2. Untuk penggantian KTP rusak, bawa KTP lama yang rusak untuk dimusnahkan oleh petugas.
  3. Jika KTP hilang, sertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  4. Bagi warga yang belum memenuhi syarat usia untuk mendapatkan KTP, dapat mengajukan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas sementara.
  5. Pembuatan KTP pertama kali wajib dilakukan secara langsung di kantor Dispendukcapil atau kecamatan untuk proses perekaman data.
  6. Perpanjangan KTP yang telah habis masa berlakunya dapat dilakukan secara online melalui layanan WhatsApp yang disediakan.

Memiliki KTP yang valid dan terbaru sangat penting untuk berbagai keperluan administratif dan akses layanan publik. Pastikan untuk selalu menjaga KTP dengan baik dan segera melaporkan jika terjadi kehilangan atau kerusakan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *