Aturan Baru Karnaval Sound Horeg Lumajang: Wajib Kir Kendaraan hingga Batas Kebisingan 85 Desibel
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama jajaran TNI dan Polri resmi mengeluarkan regulasi ketat terkait penyelenggaraan karnaval budaya, parade kesenian, hingga penggunaan sound system berdaya besar (sound horeg). Langkah tegas ini diambil untuk menyeimbangkan antara ruang ekspresi budaya masyarakat dengan jaminan kenyamanan, kesehatan, serta keselamatan warga di ruang publik.
Kebijakan penertiban tersebut disahkan melalui Surat Bersama Nomor A. 300.1/008/427.1/2026, B/1414/VII/2026, dan B/682/VII/2026 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Masyarakat dalam Memeriahkan Peringatan HUT RI atau Hari-Hari Besar di Kabupaten Lumajang.
Dokumen resmi tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati, Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, dan Dandim 0821 Letkol Arm Anton Subhandi.
Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) menegaskan bahwa penerbitan Surat Bersama ini sama sekali tidak bertujuan untuk membatasi ruang kegembiraan warga dalam merayakan hari besar nasional, melainkan untuk memberikan panduan keselamatan kerja dan ketertiban umum.
“Karnaval budaya dan parade kesenian perlu diatur agar pelaksanaannya tetap berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Pengaturan waktu, tempat dan rute ini penting agar kegiatan masyarakat tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” tegas Bunda Indah, Minggu (23/8/2026).
Standardisasi Desibel dan Aturan Jalur Bebas Bising
Poin krusial dalam aturan anyar ini menitikberatkan pada pembatasan volume suara dan standar kelayakan armada pengangkut sound system. Pemerintah membedakan ambang batas intensitas suara (decibel) berdasarkan posisi perangkat sound system di lapangan.
Selain pengaturan audio, event organizer (EO) serta pemilik sewa sound system diwajibkan menjamin armadanya telah mengantongi sertifikat uji kelayakan kendaraan (KIR) yang sah. Panitia penyelenggara juga wajib menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab penuh secara hukum apabila terjadi kerusakan fasilitas umum atau korban jiwa selama acara.
Dari aspek etika dan norma publik, peserta karnaval dilarang keras menampilkan atraksi bernuansa pornoaksi, pornografi, maupun busana vulgar yang bertentangan dengan norma budaya lokal.
“Penyelenggara bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilaksanakan dan wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” pukas Bunda Indah.
Aparat penegak hukum tidak ragu untuk membubarkan acara di tempat serta mengusulkan pencabutan izin usaha bagi vendor sound system atau penyelenggara yang terbukti melanggar aturan, memicu tawuran, membawa narkoba, atau memicu isu SARA.
Dampak & Poin Penting Bagi Warga:
-
Batas Maksimal Kebisingan: Penggunaan sound system bergerak (mobile/karnaval) dibatasi maksimal 85 dBA, sedangkan untuk sound system di tempat statis (panggung diam) ditetapkan maksimal 120 dBA.
-
Kawasan Wajib Hening (Mute Zone): Sound system wajib dimatikan saat melintasi rumah sakit, sekolah pada jam belajar, tempat ibadah yang sedang menggelar ibadah/pengajian, prosesi pemakaman, serta jalur ambulans.
-
Kelayakan Armada Teruji: Seluruh truk atau kendaraan pengangkut sound system wajib lulus uji kelayakan kendaraan (KIR) untuk mencegah kecelakaan fatal seperti rem blong atau patah as roda.
-
Izin Keramaian dan Sanksi Berat: Kegiatan skala besar wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Pelanggaran aturan berisiko pada pembubaran acara secara paksa hingga pembekuan/pencabutan izin usaha vendor sound system.
(may)
