Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas, Pemkab Lumajang Perketat Pengamanan Aset Saat Lebaran
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang memperketat pengawasan penggunaan kendaraan dinas dan pengamanan aset daerah selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 000.2.3.2/27/427.1/2026.
Dalam edaran tersebut, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menekankan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik Lebaran.
Aturan ini berlaku bagi seluruh aparatur di lingkungan pemerintah daerah, mulai dari kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain larangan penggunaan untuk kepentingan pribadi, pemerintah daerah juga mengatur bahwa kendaraan dinas tetap dapat difungsikan untuk mendukung layanan publik yang bersifat operasional, seperti layanan kesehatan, keamanan, kebencanaan, serta pelayanan masyarakat lainnya.
Untuk memastikan keamanan aset, kendaraan dinas yang tidak digunakan selama masa libur diwajibkan diparkir di kantor masing-masing. Jika tidak memungkinkan, kendaraan dapat diamankan di area parkir belakang Kantor Bupati Lumajang.
Pengamanan tidak hanya berlaku untuk kendaraan, tetapi juga mencakup seluruh aset dan fasilitas kantor. Perangkat kerja serta peralatan elektronik diminta dipastikan dalam kondisi mati dan tidak terhubung dengan listrik sebelum libur, kecuali perangkat server yang tetap digunakan untuk menunjang pelayanan publik.
Pemerintah daerah juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah, BLUD, dan BUMD untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas serta memastikan keamanan aset di unit kerja masing-masing.
Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel, sekaligus sejalan dengan pengawasan yang terus didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Bupati Lumajang juga menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang melekat dengan tanggung jawab pejabat, terutama dalam hal pemeliharaan dan keamanan.
Dengan penerbitan surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmen untuk menjaga penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan, khususnya selama momentum libur Idulfitri. (may)
