DPRD Lumajang Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Jadi Dasar Perbaikan Kebijakan Daerah
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (16/3/2026). Hasil evaluasi tersebut diposisikan sebagai dasar penting dalam memperbaiki arah kebijakan dan kinerja pemerintahan daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Lumajang itu dipimpin Ketua DPRD, Oktafiyani, dan dihadiri Bupati Lumajang, Indah Amperawati, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, pimpinan komisi DPRD, hingga para camat se-Kabupaten Lumajang.
Dalam forum tersebut, DPRD menyampaikan sejumlah catatan strategis yang mencakup evaluasi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta kualitas pelayanan publik sepanjang tahun 2025.
Bupati Lumajang menyatakan bahwa rekomendasi dari legislatif memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Rekomendasi ini kami maknai sebagai pengingat sekaligus penguat bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, masukan DPRD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi referensi strategis untuk memperbaiki kebijakan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui evaluasi tersebut, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi capaian program sekaligus mengetahui aspek yang masih perlu dibenahi. Hal ini dinilai penting untuk memastikan pembangunan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan.
“Atas rekomendasi ini, saya bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan guna memantapkan visi Kabupaten Lumajang yang amanah, manusiawi, dan berkeadilan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Lumajang menyatakan persetujuan terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang ditandai dengan penyerahan dokumen keputusan kepada bupati.
Selain itu, rapat paripurna juga menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai langkah penyesuaian kebutuhan regulasi daerah.
Melalui mekanisme ini, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif diharapkan semakin solid dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (may)
