Pemkab Lumajang Perkuat Validasi Data PBI JK, Operator Desa Dilibatkan dalam Sosialisasi Penonaktifan Peserta
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai memperkuat proses pemutakhiran data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan melalui kegiatan sosialisasi penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kegiatan tersebut digelar pada Selasa (3/3/2026) di Ruang Naraya Kirana, Lantai 3 Kantor Pemkab Lumajang.
Sosialisasi ini diikuti oleh operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dari seluruh desa di Kabupaten Lumajang. Selain itu, kegiatan juga melibatkan perwakilan kecamatan, BPJS Kesehatan Cabang Jember, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lumajang, serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lumajang.
Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam melakukan pembaruan dan verifikasi data kepesertaan PBI JK. Proses ini bertujuan memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru.
Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan sejumlah hal teknis, mulai dari mekanisme penonaktifan peserta, kategori data yang berpotensi terdampak, hingga pola koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten melalui operator SIKS-NG.
Perwakilan Dinas Sosial menekankan bahwa operator desa memiliki peran penting dalam menjaga akurasi data penerima bantuan sosial.
“Operator SIKS-NG menjadi garda terdepan dalam memastikan data masyarakat akurat dan mutakhir. Koordinasi aktif dengan pihak kecamatan dan kabupaten sangat diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan data,” ujarnya.
Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Jember mengingatkan bahwa validitas data kepesertaan sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
“Validitas data menentukan status kepesertaan. Oleh karena itu, proses ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dinamis dengan sesi diskusi yang diikuti secara aktif oleh para peserta. Sejumlah pertanyaan muncul terkait prosedur pengajuan keberatan, mekanisme pembaruan data, hingga tahapan verifikasi ulang bagi masyarakat yang berpotensi terdampak penonaktifan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap seluruh operator desa dan pihak terkait memiliki pemahaman yang sama terkait prosedur penonaktifan PBI JK. Dengan koordinasi yang lebih terstruktur dan data yang lebih akurat, pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Lumajang diharapkan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan transparan. (may)
