Wisata Sungai Glidik Harus Berizin Gubernur Jatim, Lumajang–Malang Sepakati Aturan Pengelolaan

0
Wisata Sungai Glidik Harus Berizin Gubernur Jatim, Lumajang–Malang Sepakati Aturan Pengelolaan

LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Rencana pengembangan wisata alam di Sungai Glidik memasuki tahap penegasan aturan. Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Kabupaten Malang, dengan pendampingan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA), menyepakati ketentuan pemanfaatan badan dan sempadan sungai agar aktivitas pariwisata berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Pemanfaatan Badan dan Sempadan Sungai Glidik untuk Kegiatan Pariwisata pada Wilayah Kerja UPT PSDA WS Bondoyudo Baru di Lumajang Nomor: 600.1.2.3/4103/104.5/2026. Rapat koordinasi digelar di Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Selasa (10/2/2026).

Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, mengatakan pertemuan tersebut penting untuk menyamakan pemahaman lintas daerah sekaligus memberi kepastian informasi bagi masyarakat terkait arah pengembangan wisata Sungai Glidik.

“Koordinasi ini memberi pemahaman yang utuh, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, bahwa pengembangan wisata sungai perlu dikelola secara tertib, terencana, dan berkelanjutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Dalam berita acara itu, para pihak menyepakati empat poin utama sebagai rujukan pengelolaan ke depan. Pertama, Sungai Glidik berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai.

Kedua, setiap pemanfaatan badan sungai maupun sempadannya wajib mengantongi izin dari Gubernur Jawa Timur, mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.

Ketiga, pihak yang mengantongi izin wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam surat izin, rekomendasi teknis, serta surat pernyataan kesanggupan yang disepakati. Keempat, pemegang izin juga dibebani tanggung jawab keamanan dan keselamatan pengunjung dalam seluruh kegiatan wisata di area badan dan sempadan Sungai Glidik.

Galih menilai penegasan itu diperlukan agar pengelolaan wisata sungai tidak berjalan tanpa standar. Ia menekankan, sungai adalah ruang publik yang memiliki aturan dan harus dijaga fungsinya, termasuk dari sisi keselamatan serta kelestarian lingkungan.

“Regulasi ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi. Dengan pengelolaan yang tertata, wisata Sungai Glidik dapat berkembang sekaligus menjaga kelestarian alam dan keselamatan bersama,” jelasnya.

Ia menambahkan, fasilitasi Pemprov Jatim melalui Dinas PU SDA menjadi faktor penting untuk menyelaraskan kebijakan antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang yang berbagi satu bentang alam yang sama. Melalui koordinasi lintas wilayah dan keterbukaan informasi, masyarakat diharapkan memahami koridor pengembangan wisata Sungai Glidik serta ikut menjaga sungai sebagai aset bersama yang memberi manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *