Lumajang Imbau Tahun Baru 2026 Tanpa Konvoi dan Kembang Api
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang meminta masyarakat memaknai pergantian Tahun Baru 2026 secara lebih sederhana dan berempati. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kegiatan Menyambut Tahun Baru 2026 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan, pergantian tahun seharusnya menjadi momentum refleksi dan kepedulian sosial, terutama saat sejumlah wilayah Indonesia masih terdampak bencana alam. Ia meminta warga menahan euforia sebagai bentuk solidaritas terhadap korban bencana.
“Pergantian tahun hendaknya kita maknai dengan doa, kepedulian, dan kepekaan sosial. Saat saudara-saudara kita masih berjuang menghadapi bencana, sudah sepatutnya kita menahan euforia dan mengedepankan empati,” tegas Bupati Lumajang dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Menurut Bupati, nilai empati dan solidaritas sosial perlu menjadi landasan dalam aktivitas menyambut tahun baru. Ia juga menyinggung situasi bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta erupsi Gunung Semeru yang turut berdampak pada wilayah Lumajang.
“Empati tidak cukup disampaikan dengan kata-kata, tetapi harus diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang bertanggung jawab,” lanjutnya.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Lumajang mengimbau masyarakat untuk meniadakan perayaan tahun baru yang dinilai berlebihan dan menggantinya dengan kegiatan doa bersama secara khidmat. Doa bersama dipandang sebagai ruang kontemplasi untuk memohon keselamatan dan ketenangan, sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
Selain aspek moral dan sosial, Pemkab juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan keselamatan. Dalam SE itu, pemerintah daerah secara tegas melarang konvoi di jalan raya serta pesta kembang api pada malam pergantian tahun.
“Keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai kegembiraan sesaat justru menimbulkan risiko dan kerugian bagi orang lain,” demikian salah satu penegasan dalam surat edaran tersebut.
Kelurahan dan desa diminta menggelar doa bersama sesuai agama dan keyakinan masing-masing sebagai sarana memperkuat kebersamaan dan toleransi. Camat, lurah, dan kepala desa juga diminta aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut sekaligus melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
Bupati menegaskan aparatur pemerintah, terutama ASN, harus berada di garda depan sebagai contoh bagi masyarakat dalam merayakan pergantian tahun secara tertib dan sederhana.
“ASN harus menjadi teladan dalam menyambut tahun baru secara sederhana, tertib, dan penuh empati, sehingga nilai-nilai kemanusiaan benar-benar hidup di tengah masyarakat,” tegasnya.
Surat edaran itu ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Lumajang dan disebut memiliki kekuatan hukum administratif yang sah. Pemkab berharap kebijakan ini dapat menjadikan Tahun Baru 2026 sebagai momentum penguatan nilai kemanusiaan, solidaritas sosial, serta kebersamaan menuju Lumajang yang lebih berempati dan berketahanan. (may)
