UMK Lumajang 2026 Resmi Naik, Segini Besarannya!

0
UMK Lumajang 2026 Resmi Naik, Segini Besarannya!

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang, Jawa Timur, tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.578.320. Ketetapan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang menjadi dasar pemberlakuan UMK di seluruh daerah Jawa Timur mulai tahun depan.

Besaran UMK tersebut naik Rp 148.556 dibanding tahun 2025 yang sebesar Rp 2.429.764, atau setara 6,1 persen. Kenaikan ini menjadi standar minimal upah bagi pekerja/buruh, khususnya yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku.

UMK Lumajang 2026 juga menjadi bagian dari daftar UMK 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur pada 24 Desember 2025, dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Lebih Tinggi Ketimbang Usulan Disnaker

Penetapan UMK Lumajang 2026 ini lebih tinggi dari usulan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lumajang yang sebelumnya mengajukan Rp 2.491.841. Artinya, angka final yang ditetapkan provinsi berada di atas angka perhitungan awal yang sempat disiapkan di tingkat kabupaten.

Kepala Disnaker Lumajang, Subhan, menyambut keputusan tersebut dengan bersyukur. Ia mengatakan nilai yang disahkan provinsi lebih tinggi dari hasil pembahasan Dewan Pengupahan Lumajang yang melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja, dan Kadin.

“Alhamdulillah sudah ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta yang itu lebih tinggi dari yang diminta dewan pengupahan, termasuk para buruh kerja,” kata Subhan melalui Kompas.

Dengan kenaikan tersebut, Subhan menilai ada ruang yang lebih baik bagi perlindungan pekerja, karena UMK menjadi batas minimum yang wajib dipenuhi perusahaan dalam pembayaran upah. UMK 2026 ini sekaligus menjadi acuan baru yang harus diterapkan oleh pelaku usaha sejak hari pertama tahun 2026.

Disnaker Siapkan Pengawasan dan Monitoring Berkala

Subhan menegaskan, setelah UMK 2026 diberlakukan, Disnaker Lumajang akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan membayar upah sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan dengan evaluasi serta monitoring secara berkala, baik kepada pekerja maupun pengusaha.

Ia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan UMK benar-benar diterapkan dan pekerja menerima hak minimal sesuai regulasi yang berlaku.

“UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2026, nanti kita akan lakukan monev berkala untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya dengan baik,” pungkasnya.

UMK Mulai Berlaku 1 Januari 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK 2026 sebagai rujukan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

Dengan penetapan UMK Lumajang 2026 sebesar Rp 2.578.320, standar minimal upah pekerja di Lumajang dipastikan naik dibanding tahun sebelumnya dan wajib diberlakukan mulai awal Januari 2026. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *