4.230 Tenaga Pelayanan Publik di Lumajang Resmi Berstatus PPPK Paruh Waktu
Lumajang (mediacenterlumajang.com) — Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah strategis dengan menyerahkan sebanyak 4.230 petikan Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga pelayanan publik. Kebijakan ini menjadi jawaban atas persoalan ketidakpastian status kerja yang selama bertahun-tahun dialami oleh ribuan aparatur di sektor pelayanan dasar.
Penyerahan SK dilaksanakan di Lapangan Stadion Semeru Lumajang, Senin (22/12/2025) pagi. Agenda tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mencerminkan kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan pengakuan resmi kepada para tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis yang selama ini menjalankan tugas pelayanan dengan status kerja yang belum sepenuhnya terlindungi.
Selama ini, para tenaga pelayanan publik tersebut tetap menjalankan fungsi strategis bagi masyarakat meskipun berada dalam posisi kerja yang rentan. Kondisi tersebut berdampak pada kesejahteraan sekaligus rasa aman dalam bekerja. Melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu, pemerintah memasukkan mereka ke dalam sistem Aparatur Sipil Negara dengan skema kerja yang lebih jelas dan terukur.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi aparatur di lapangan. Menurutnya, kejelasan status kepegawaian menjadi dasar penting dalam menciptakan pelayanan publik yang profesional dan berkelanjutan.
“Hari ini panjenengan semua memiliki status yang jelas. Ini adalah bentuk pengakuan dan tanggung jawab negara kepada panjenengan yang selama ini mengabdi,” ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah.
Ia juga menyampaikan bahwa kepastian kerja memiliki dampak langsung terhadap kondisi psikologis aparatur. Dengan status yang diakui secara resmi, aparatur diharapkan dapat bekerja lebih tenang, fokus, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kepastian ini harus menjadi energi baru. Dengan rasa aman dan tenang, saya berharap panjenengan semua bisa bekerja lebih baik dan lebih maksimal dalam melayani masyarakat,” lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai, penetapan PPPK Paruh Waktu tidak hanya mengakhiri ketidakpastian status, tetapi juga menjadi dorongan peningkatan kinerja aparatur. Kepastian hukum yang diberikan negara diharapkan dibalas dengan komitmen pelayanan publik yang lebih kuat.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Lumajang optimistis kualitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat. Kepastian status kepegawaian dinilai sebagai fondasi penting dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih manusiawi, profesional, dan berorientasi pada kepentingan warga. (may)
