Mayoritas SPPG di Lumajang Belum Kantongi SLF, Sekda Minta Percepatan

0
Mayoritas SPPG di Lumajang Belum Kantongi SLF, Sekda Minta Percepatan

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyoroti rendahnya jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah mengurus Surat Layak Fungsi (SLF) di Kabupaten Lumajang. Dari 24 SPPG yang beroperasi, baru 7 yang dalam proses pengurusan SLF.

Hal ini disampaikan saat membuka Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Mitra Kerja di Pendopo Arya Wiraraja, Selasa (4/11/2025). Ia menegaskan, percepatan penyelesaian SLF sangat krusial untuk memastikan layanan gizi anak berjalan optimal.

Agus Triyono menekankan bahwa SLF bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan tolok ukur utama kelayakan dan keamanan bangunan pelayanan publik, termasuk fasilitas SPPG yang digunakan setiap hari untuk menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi bagi anak-anak Lumajang.

“SLF ini penting, bukan hanya untuk memenuhi syarat hukum, tapi untuk memastikan tempat pelayanan kita benar-benar aman, higienis, dan layak digunakan. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” tegas Agus.

Agus mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fakta bahwa mayoritas SPPG belum memiliki SLF, dan meminta jajaran perangkat daerah terkait untuk segera mengambil tindakan.

“Kalau dokumen ini tertunda, maka pelayanan pun ikut tertunda. Artinya, manfaat bagi anak-anak kita juga ikut menunggu,” ujarnya.

Agus menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah terkait, camat, pengelola SPPG, dan mitra wilayah untuk segera menuntaskan seluruh tahapan perizinan. Pemerintah Kabupaten Lumajang menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan teknis agar proses penyelesaian SLF dapat berjalan lancar dan terarah.

“Jangan sampai ada SPPG yang beroperasi tanpa kepastian legalitas. Kita harus memastikan semuanya aman dan tertib. Pemerintah daerah akan membantu penuh, termasuk dalam koordinasi dan fasilitasi teknis di lapangan,” tutur Agus.

Ia juga mengingatkan bahwa percepatan operasional SPPG tidak boleh mengesampingkan standar pelayanan dan mutu gizi.

“Perizinan boleh cepat, tapi kualitas pelayanan tidak boleh turun. Anak-anak kita berhak mendapatkan makanan yang sehat, bergizi, dan diolah di tempat yang layak,” imbuhnya.

Agus menjelaskan bahwa program MBG adalah investasi pemerintah daerah dalam pembangunan sumber daya manusia, sehingga tata kelola program ini harus profesional dan berorientasi jangka panjang.

“SLF adalah pintu awal menuju layanan yang berkelanjutan. Kalau bangunan dan fasilitasnya sudah dinyatakan layak, maka kegiatan pelayanan gizi pun bisa terus berkembang tanpa hambatan,” katanya.

Dengan arahan ini, diharapkan percepatan penyelesaian SLF dapat segera terwujud, memastikan seluruh SPPG beroperasi penuh dan terstandar.

“SLF bukan sekadar izin bangunan, ia simbol keseriusan kita dalam membangun generasi masa depan. Semakin cepat diselesaikan, semakin cepat pula manfaatnya sampai ke anak-anak kita,” pungkas Agus. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *