Pemkab Lumajang Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya menjadikan hukum sebagai sarana pemberdayaan masyarakat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Rangka Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan yang berlangsung di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan yang digelar oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang ini diikuti 160 kepala desa dan lurah dari seluruh wilayah. Tujuannya, memperkuat sistem layanan hukum yang adil, mudah dijangkau, serta berpihak kepada masyarakat lapisan bawah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Lumajang, Ir. Paiman, menyampaikan bahwa Posbakum merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan prinsip “negara hadir di setiap lapisan masyarakat” benar-benar berjalan.
“Pos Bantuan Hukum akan menjadi pusat informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum yang bisa diakses masyarakat tanpa biaya. Di sinilah nilai keadilan sosial itu bekerja, bahwa setiap warga, tanpa memandang status ekonomi, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, Posbakum diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelayanan, tetapi juga wadah mediasi bagi masyarakat desa dan kelurahan. Kepala desa dan lurah diharapkan mampu berperan sebagai fasilitator penyelesaian sengketa secara damai sebelum berlanjut ke jalur pengadilan.
“Kami tidak ingin hukum hadir hanya dalam bentuk pasal-pasal. Kami ingin hukum hidup di tengah masyarakat menyembuhkan, bukan menakut-nakuti. Itulah ruh pembentukan Posbakum,” imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur turut memberikan materi mengenai tata cara pembentukan pos bantuan hukum, peran strategis perangkat desa dalam layanan hukum, serta sistem pelaporan kegiatan bantuan hukum yang akuntabel.
Melalui kerja sama antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil, Pemkab Lumajang berupaya menciptakan ekosistem hukum yang inklusif dan berkelanjutan. Setiap Posbakum nantinya diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum di tingkat masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari arah pembangunan daerah yang menempatkan keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat sebagai pondasi utama. Pembentukan Posbakum juga mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga.
“Kami berharap Posbakum ini tidak berhenti di seremoni. Ia harus hidup, dijaga, dan dimanfaatkan bersama. Karena di sanalah wajah sejati pemerintahan hadir memberi rasa aman, memberi kepastian, dan menegakkan keadilan bagi semua,” pungkas Paiman.
Dengan terbentuknya Posbakum di seluruh desa dan kelurahan, Lumajang meneguhkan diri sebagai daerah yang membangun keadilan sosial dari akar rumput—mewujudkan hukum yang hadir untuk melayani, bukan menakuti. (may)