Pemkab Lumajang Perkuat Sistem Anti Gratifikasi dan Whistle Blower

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dan berintegritas. Melalui penerapan aturan gratifikasi dan penguatan sistem pengendalian internal, Pemkab bertekad membangun tata kelola yang transparan dan dipercaya masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan menggelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Whistle Blower System (WBS) di Ruang Bela Negara, Kamis (28/8).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur pemerintah mengenai aturan sekaligus menumbuhkan kesadaran integritas dalam pelayanan publik.
Inspektur Daerah Lumajang, Ahmad Taufik Hidayat, menekankan pentingnya sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai pengendalian internal.
“Dengan pengendalian yang konsisten, setiap perangkat daerah dapat memastikan keputusan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Kasi Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Lumajang, Aep Saepulloh, menambahkan efektivitas pengendalian gratifikasi membutuhkan koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“WBS menjadi mekanisme penting untuk mendukung pelaporan dan pengawasan secara transparan,” katanya.
Pemkab Lumajang menegaskan, penerapan pengendalian internal berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta membangun budaya pemerintahan yang profesional dan terpercaya. (may)