Tak Kapok! Residivis Rampok Lumajang Kembali Beraksi, Digelandang Polisi

0
Tak Kapok! Residivis Curas Lumajang Kembali Beraksi, Digelandang Polisi

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atau perampokan yang terjadi di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 12.15 WIB. Polisi mengamankan tersangka berinisial SG, seorang warga Lumajang yang diketahui memiliki catatan kriminal panjang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa SG bukan pelaku baru dalam tindak kriminal. Ia pernah terjerat kasus curas (pencurian dengan kekerasan) pada 1999, 2000, dan 2014, termasuk menggunakan senjata api. Pada 2018, SG juga terlibat pencurian kendaraan roda empat di Jember dan telah menjalani hukuman.

“Rilis pencurian dengan pemberatan alias perampokan, yang dilakukan oleh TSK dengan inisial SG pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar pukul 12.15 di Desa Bades, Kecamatan Pasirian. Yang bersangkutan melanggar Undang-Undang pasal 363 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” ujar AKBP Alex dalam konferensi pers.

Dalam kejadian di Pasirian, korban menderita kerugian hingga Rp60 juta, termasuk beberapa unit handphone yang ikut dibawa kabur.

“Untuk korban sendiri saat itu mengalami kerugian sekitar Rp60 juta, kemudian ada handphone yang juga diambil dari tempat kejadian. Saat ini sedang melaksanakan proses penyidikan dan insyaallah akan segera kita limpahkan ke kejaksaan untuk lanjutkan ke tahap peradilan,” tambahnya.

Saat ini SG ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *