Bisakah Buat SIM Online? Ini Cara dan Syarat Terbarunya

0
Bisakah Buat SIM Online? Ini Cara dan Syarat Terbarunya

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Bisakan buat SIM online? Di era digital seperti sekarang, banyak layanan pemerintahan yang sudah bisa diakses secara daring, termasuk proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bagi kamu yang penasaran, jawabannya: Ya, membuat SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri atau layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Proses daring ini memudahkan masyarakat karena pendaftaran dan ujian teori bisa diikuti dari rumah, sedangkan ujian praktik tetap dilakukan di kantor SATPAS terpilih.

Berikut penjelasan step by step dan syarat terbaru buat SIM online tahun 2025!

Cara Membuat SIM Online

  1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

    • Aplikasi resmi tersedia di Google Play Store dan App Store, cari dengan kata kunci “Digital Korlantas Polri” atau “SINAR”.

  2. Registrasi dan Verifikasi Data

    • Daftarkan nomor ponsel aktif dan lengkapi data diri (NIK, nama, alamat email).

    • Lakukan verifikasi OTP dari SMS dan buat PIN untuk akun aplikasi.

  3. Upload Dokumen Persyaratan

    • Unggah foto e-KTP, pasfoto, tanda tangan digital.

    • Dokumen yang dibutuhkan harus jelas dan sesuai petunjuk aplikasi.

  4. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi

  5. Pilih Jenis SIM dan Isi Data Pelengkap

    • Tentukan jenis SIM yang akan dibuat (SIM A untuk mobil, SIM C untuk motor, dsb).

  6. Pembayaran PNBP

    • Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM dengan Virtual Account melalui bank yang tersedia di aplikasi.

  7. Tes dan Ujian Teori Online

    • Ikuti ujian teori secara daring langsung di aplikasi.

    • Jika lulus, tentukan SATPAS dan jadwal ujian praktik secara langsung.

  8. Ujian Praktik di SATPAS

    • Setelah lulus ujian teori online, datang ke SATPAS sesuai jadwal untuk mengikuti ujian praktik mengemudi.

    • Jika lolos ujian praktik, SIM bisa diambil di SATPAS tersebut atau dikirim ke rumah (untuk perpanjangan).

Syarat Membuat SIM Online

  • Usia minimum sesuai jenis SIM:

    • SIM A, SIM C, SIM D: minimal 17 tahun.

    • SIM B1: minimal 20 tahun.

    • SIM B2: minimal 21 tahun.

  • KTP elektronik (E-KTP) aktif.

  • Pasfoto resmi berlatar belakang biru (jika diminta).

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (bisa didapatkan dari puskesmas, klinik, atau via e-RIKKES).

  • Hasil tes psikologi (daring via e-PPsi).

  • Sertifikat pendidikan mengemudi (untuk beberapa jenis SIM).

  • Tanda tangan digital (menggunakan fitur aplikasi).

  • Bukti pembayaran biaya PNBP (diaplikasikan via Virtual Account).

Pastikan semua syarat administratif dan dokumen sudah kamu siapkan agar proses verifikasi berjalan lancar. Jika ada berkas/hasil tes yang kurang jelas, aplikasi biasanya akan meminta upload ulang agar bisa diverifikasi oleh petugas.

Catatan Penting

  • Proses dari pendaftaran hingga ujian teori benar-benar bisa dilakukan online. Hanya ujian praktik berkendara yang wajib dilakukan langsung di SATPAS.

  • SIM baru dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim, tergantung layanan yang tersedia di wilayah mu.

  • Untuk perpanjangan SIM, semua proses bisa 100% online, dan SIM akan dikirim ke rumah tanpa perlu ke kantor polisi.

Dengan layanan digital Korlantas Polri, kini proses buat SIM online jadi lebih efisien, hemat waktu, dan transparan. Cukup pastikan koneksi internet stabil, semua dokumen lengkap, dan ikuti setiap petunjuk di aplikasi.

Jadi, sudah siap punya SIM baru dengan cara yang lebih mudah? Selamat mencoba! (may)

Baca juga: Bisakah Plat Lumajang Mengurus Pajak dan Kendaraan di Luar Kota?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *