Bagaimana Cara Daftar Haji 2025? Simak Syarat dan Prosedurnya

0
1.200 Calon Jemaah Haji Siap Berangkat, Lumajang Matangkan Persiapan Akhir

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Bagi umat Islam yang berencana berangkat ke Tanah Suci, penting memahami bagaimana cara daftar haji sesuai ketentuan terbaru tahun 2025. Dengan sistem pendaftaran yang semakin terintegrasi, calon jemaah wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti alur resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Berikut panduan lengkap cara daftar haji mulai dari syarat, alur, hingga rincian biaya terbaru.

Syarat Resmi Pendaftaran Haji Reguler 2025

Untuk mengetahui bagaimana cara daftar haji dengan benar, calon jemaah wajib mempersiapkan beberapa dokumen dan persyaratan berikut:

  • Beragama Islam

  • Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar

  • Memiliki KTP elektronik sesuai domisili

  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)

  • Melampirkan akta kelahiran, ijazah, atau surat kenal lahir

  • Membuka tabungan haji atas nama sendiri di Bank Penerima Setoran (BPS-Bipih)

  • Pas foto terbaru (3×4 dan 4×6 cm) berlatar putih, wajah 80%, tidak berkacamata, wanita berjilbab, tidak berseragam dinas

  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau RS pemerintah

  • Nomor HP aktif

  • Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan (jika sudah ada)

Dengan menyiapkan syarat di atas, langkah awal dari daftar haji bisa Anda jalani dengan lancar.

Alur Pendaftaran Haji 2025: Langkah demi Langkah

Mau tahu bagaimana cara daftar haji? Berikut ini alurnya:

  1. Membuka Tabungan Haji
    Datangi bank syariah yang menjadi BPS-Bipih dan setorkan dana awal sebesar Rp 25 juta.

  2. Menandatangani Surat Pernyataan
    Tandatangani surat pernyataan telah memenuhi syarat pendaftaran yang diterbitkan oleh Kemenag.

  3. Transfer Setoran Awal ke BPKH
    Lakukan transfer setoran awal melalui bank ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bank akan memberikan bukti setoran yang berisi nomor validasi.

  4. Verifikasi Dokumen di Kantor Kemenag
    Datangi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili, bawa dokumen lengkap dan bukti setoran awal.

  5. Mengisi Formulir Pendaftaran (SPPH)
    Isi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji dan serahkan ke petugas Kemenag.

  6. Mendapatkan Nomor Porsi Haji
    Setelah verifikasi, calon jemaah akan menerima nomor porsi sebagai bukti resmi pendaftaran. Nomor ini penting untuk memantau estimasi keberangkatan.

  7. Penerbitan SPPH
    Kemenag menerbitkan lima lembar dokumen SPPH yang telah ditempel foto resmi.

Biaya Daftar Haji 2025 dan Pelunasannya

Berikut ini rinciannya biaya untuk daftar haji yang bisa Anda lakukan:

Komponen Jumlah Keterangan
Setoran Awal Rp 25.000.000 Dibayarkan saat pendaftaran
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp 55.431.750,78 Dibayar sebelum keberangkatan
Nilai Manfaat Dana Haji Rp 33.978.508,01 Ditanggung hasil pengelolaan dana haji
Total BPIH 2025 Rp 89.410.258,79 Turun sekitar Rp 4 juta dari 2024

Setelah membayar setoran awal, pelunasan biaya dilakukan beberapa bulan sebelum jadwal keberangkatan sesuai ketentuan Kemenag.

Catatan Penting Saat Daftar Haji

Mengetahui bagaimana cara daftar haji saja tidak cukup. Calon jemaah juga perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Pendaftaran bisa dilakukan secara online via Siskohat Kemenag

  • Antrean haji sangat panjang, bisa sampai belasan tahun, jadi sebaiknya daftar sedini mungkin

  • Pantau status pendaftaran secara berkala dengan nomor porsi di website Siskohat

Memahami bagaimana cara daftar haji sangat penting agar proses berjalan lancar dan sesuai aturan. Dengan menyiapkan dokumen, dana, dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, calon jemaah bisa memastikan dirinya masuk antrean resmi. Jangan lupa, daftar lebih cepat berarti semakin dekat dengan kesempatan berhaji. (may)

Baca juga: Kisah Haru Jemaah Haji Asal Lumajang: Lahirkan Bayi di Tanah Suci

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *