MUI Jatim Keluarkan Fatwa: Sound Horeg Haram Jika Timbulkan Gangguan

0
Apa Itu Sound Horeg? Ini Asal Muasal dan Kontroversinya

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan penggunaan sound horeg haram apabila menimbulkan gangguan, kerusakan, atau kemaksiatan.

Fatwa ini muncul sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap fenomena hiburan jalanan dengan suara keras yang kerap mengganggu ketertiban umum di berbagai wilayah Jawa Timur.

Latar Belakang Fatwa

Fatwa ini dirumuskan setelah Komisi Fatwa MUI Jatim mengadakan rapat khusus dan diskusi publik yang melibatkan berbagai pihak, seperti pakar Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan pemerintah, aparat kepolisian, masyarakat terdampak, dan Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur.

Pertemuan tersebut berlangsung pada 9 Juli 2025 di Surabaya.

“Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” bunyi salah satu poin dalam fatwa MUI Jatim.

Isi dan Ketentuan Fatwa

Adapun isi dan ketentuan fatwa MUI soal sound horeg adalah sebagai berikut:

  • Sound horeg dinyatakan haram jika penggunaannya melebihi ambang batas wajar, mengganggu kenyamanan, kesehatan, atau merusak fasilitas umum.

  • Diharamkan secara mutlak jika disertai aksi joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, atau kemaksiatan lain, baik di tempat terbuka maupun keliling permukiman.

  • Diperbolehkan jika volumenya masih dalam batas wajar, digunakan untuk acara positif seperti pengajian, shalawatan, atau resepsi pernikahan, serta tidak mengandung unsur maksiat.

  • Fenomena battle sound atau adu suara sound system yang menimbulkan kebisingan ekstrem juga diharamkan karena dianggap sebagai pemborosan dan penyia-nyiaan harta.

  • Jika penggunaan sound horeg menyebabkan kerugian atau kerusakan bagi pihak lain, wajib dilakukan penggantian sesuai prinsip tanggung jawab syariah.

Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan jika sound horeg ini diperbolehkan dengan catatan.

“Tentu haram dengan catatan, sound horeg itu mengganggu orang lain, menyebabkan kerusakan. Faktor hukumnya adalah idha menyakiti orang lain, mengganggu orang lain,” ujarnya.

MUI menegaskan bahwa kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya positif dan dibolehkan selama tidak bertentangan dengan hukum serta prinsip syariah.

Namun, penggunaan sound horeg yang berlebihan dan menimbulkan mudarat harus dihindari demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

MUI kemudian meminta pemerintah daerah segera membuat aturan terkait penggunaan sound horeg, termasuk perizinan, standar penggunaan, dan sanksi.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk memilih hiburan yang positif dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Fatwa ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dan pemerintah dalam menertibkan penggunaan sound horeg di ruang publik. (may)

Baca juga: Apa Itu Sound Horeg? Ini Asal Muasal dan Kontroversinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *