Pemkab Lumajang Sesuaikan APBD 2025 dengan Visi Kepala Daerah Terpilih

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi mengajukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030.
Hal ini disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (24/6/2025), saat menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda Perubahan APBD dan empat Raperda lainnya.
“Perubahan ini adalah upaya memastikan program prioritas lima tahun ke depan dapat segera diwujudkan dan sinkron dengan perubahan kebijakan nasional serta provinsi,” ujar Bupati dilansir dari Lumajangkab.go.id.
Bupati menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD selama semester pertama 2025 mengalami dinamika yang membutuhkan penyesuaian arah kebijakan. Perubahan ini didasarkan pada Perubahan RKPD 2025 yang tertuang dalam Perbup Nomor 20 Tahun 2025, dan menjadi jembatan antara RPD 2024–2026 dan RPJMD 2025–2030 yang sedang disusun.
Kebijakan ini juga merujuk pada arahan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ yang menekankan pentingnya sinkronisasi program daerah dengan visi kepala daerah terpilih.
“Terima kasih atas sinergi dan dukungan DPRD. Semoga proses pembahasan selanjutnya berjalan lancar demi peningkatan kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur Lumajang,” pungkasnya. (may)