Bupati Lumajang Sidak Perusahaan dan Koperasi yang Tahan Ijazah Karyawan

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan dan koperasi di wilayahnya setelah menerima laporan adanya praktik penahanan ijazah milik karyawan. Sidak ini menyoroti dua tempat yaitu PT Wesly Distribution Exchange (PT WDX) dan Koperasi Mitra Lima Wijaya.
Dalam sidak yang berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, Bunda Indah bersama tim menemukan total 42 ijazah karyawan yang ditahan.
Rinciannya, dua ijazah ditahan oleh PT WDX dan 40 ijazah lainnya oleh Koperasi Mitra Lima Wijaya. Dari jumlah tersebut, baru dua ijazah yang telah dikembalikan kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk selanjutnya diambil oleh pemiliknya, sementara 40 ijazah milik karyawan koperasi masih belum dikembalikan.
Bunda Indah menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah sebagai jaminan kerja tidak dibenarkan. Ia menuntut agar seluruh ijazah segera dikembalikan kepada karyawan.
“Ijazah dari koperasi belum ada yang dikembalikan. Jika mereka tetap ngotot, saya akan tutup,” tegasnya.
Saat sidak di PT WDX, Bupati Indah tidak berhasil menemui pemilik perusahaan karena sedang berada di luar negeri. Ia hanya diterima oleh HRD dan tim hukum perusahaan.
Bupati Lumajang mempertanyakan keberadaan ijazah dua mantan karyawan, Nur Rohman dan Bahtiar, yang mengaku dokumen mereka masih ditahan. Namun, pihak HRD mengaku tidak mengetahui keberadaan ijazah tersebut, sehingga terjadi perdebatan di lokasi.
Bunda Indah juga langsung menghubungi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melalui video call untuk melaporkan temuan ini. Wakil Menteri memberikan arahan agar pemerintah daerah tidak ragu menutup perusahaan yang terbukti melakukan penahanan ijazah.
Sementara di Koperasi Mitra Lima Wijaya, ditemukan bahwa penahanan ijazah telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan ada satu ijazah yang sudah ditahan selama 10 tahun.
Pihak koperasi berdalih penahanan dilakukan sebagai jaminan sesuai SOP rekrutmen, namun Bunda Indah menegaskan praktik ini harus dihentikan dan seluruh ijazah dikembalikan tanpa syarat memberatkan.
Bupati Indah menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional dan penutupan perusahaan atau koperasi yang tetap menahan ijazah karyawan. Dinas Ketenagakerjaan Lumajang juga telah diperintahkan untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
“Saya minta agar segera dikembalikan, bisa hari ini atau besok. Jika tidak, kami akan mencabut izin mereka,” tegas Indah Amperawati.
Sementara itu, Kuasa hukum PT WDX, Purwanto, meminta waktu untuk melakukan klarifikasi dan menelusuri kebenaran laporan tersebut. Ia menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari HRD perusahaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (may)