ASN Kini Bisa Kerja Fleksibel: Boleh WFA, Jam Kerja Dinamis

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, yang mulai berlaku sejak 21 April 2025.
Dengan regulasi baru ini, ASN kini dapat menjalankan tugas kedinasan tidak hanya dari kantor (Work From Office/WFO), tetapi juga dari rumah (Work From Home/WFH), atau lokasi lain yang mendukung pelaksanaan tugas, sesuai kebutuhan organisasi. Skema ini dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA).
Selain fleksibilitas lokasi, aturan ini juga memberikan keleluasaan dalam pengaturan jam kerja. ASN dapat menentukan waktu mulai dan selesai bekerja, baik secara harian, mingguan, atau kombinasi keduanya, selama tetap memenuhi jumlah jam kerja dan target kinerja yang ditetapkan.
Pengaturan ini memungkinkan pembagian shift atau sistem kerja bergantian, serta fleksibilitas kerja dinamis yang menyesuaikan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas pegawai.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja dihadirkan untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis. ASN diharapkan tetap menjaga profesionalisme, motivasi, dan produktivitas dalam menjalankan tugas, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
“Fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kami berharap melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Nanik dilansir dari detik.
Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kinerja organisasi dan kualitas hidup ASN melalui sistem penilaian kinerja yang terukur serta optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik57.
Ketentuan dan Syarat Penerapan
Fleksibilitas kerja ASN diatur dalam dua bentuk utama:
-
Fleksibilitas Lokasi: ASN dapat bekerja di kantor, rumah, atau lokasi lain yang telah terdaftar dan disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Dalam Pasal 13 PermenPANRB 4/2025, fleksibilitas lokasi dapat dilakukan maksimal dua hari kerja dalam satu minggu, kecuali bagi ASN dengan tugas khusus yang mengharuskan kehadiran fisik di kantor.
-
Fleksibilitas Waktu: ASN dapat menjalankan tugas dengan pengaturan jam kerja yang fleksibel, baik melalui sistem shift, pembagian hari kerja, maupun jam kerja dinamis yang disesuaikan dengan target kinerja mingguan.
Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku untuk seluruh ASN secara otomatis. Instansi pemerintah diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan model fleksibilitas kerja sesuai kebutuhan, karakteristik tugas, dan kebijakan pimpinan. Penilaian kinerja dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Keberhasilan sistem kerja fleksibel sangat bergantung pada dukungan dan pengawasan dari pimpinan instansi. Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rukijo, menegaskan pentingnya peran atasan dalam memastikan efektivitas penerapan fleksibilitas kerja, mulai dari pengawasan hingga keteladanan dalam pelaksanaan tugas.
Kebijakan kerja fleksibel ini juga sejalan dengan upaya efisiensi anggaran pemerintah dan pemanfaatan teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan. Dengan sistem kerja yang lebih adaptif, ASN diharapkan mampu merespons perubahan lingkungan kerja serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. (may)