Tagar Save Raja Ampat Ramai, Ada Apa Sebenarnya?

Raja Ampat. Foto: Tempo.
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Tagar Save Raja Ampat menjadi trending dan ramai diperbincangkan di media sosial sejak awal Juni 2025.
Gelombang perhatian publik ini dipicu oleh kekhawatiran terhadap ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Padahal selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi laut terindah di dunia.
Save Raja Ampat: Aksi dan Seruan Penolakan
Viralnya tagar ini bermula dari aksi damai yang dilakukan oleh aktivis Greenpeace Indonesia bersama sejumlah pemuda Papua dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta pada 3 Juni 2025.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Save Raja Ampat from Nickel Mining” dan “Nickel Mines Destroy Lives”. Tulisan tersebut menyoroti dampak buruk pertambangan terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal.
Greenpeace mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan nikel sudah menjangkau pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran di Raja Ampat.
Padahal, kawasan ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir. Data Greenpeace menyebutkan ada sekitar 16 izin tambang nikel di Raja Ampat, dengan lima di antaranya sudah aktif dan tiga telah melakukan eksploitasi.
Kekhawatiran Kerusakan Lingkungan
Warga, aktivis, dan netizen menyoroti potensi kerusakan ekosistem laut dan pesisir yang menjadi daya tarik utama pariwisata Raja Ampat. Aktivitas tambang dikhawatirkan akan mencemari laut, merusak terumbu karang, serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada sektor pariwisata dan perikanan.
Raja Ampat sendiri menyimpan sekitar 75% spesies karang dunia dan lebih dari 1.500 gugusan pulau kecil. Sehingga kerusakan di wilayah ini dianggap sebagai ancaman besar bagi keanekaragaman hayati global.
Respons Pemerintah
Menanggapi viralnya tagar dan desakan publik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia langsung menghentikan sementara operasional tambang nikel PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), di Raja Ampat.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dibekukan sambil menunggu hasil verifikasi tim yang diterjunkan ke lokasi.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq juga menyatakan tengah melakukan penyelidikan dan kajian mendalam terkait aktivitas tambang yang berpotensi merusak keindahan alam Raja Ampat. Pemerintah berjanji akan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.
Keterbatasan Daerah dan Harapan Masyarakat
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengungkapkan keterbatasan kewenangan daerah dalam mengatur izin tambang, karena sekitar 97% wilayah Raja Ampat merupakan daerah konservasi yang izinnya diatur pemerintah pusat.
Masyarakat dan aktivis berharap pemerintah benar-benar tegas melindungi Raja Ampat agar keindahan alamnya tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Ramainya tagar Save Raja Ampat mencerminkan keresahan masyarakat terhadap ancaman nyata ekspansi tambang nikel di kawasan konservasi dunia tersebut. Desakan publik telah memaksa pemerintah mengambil langkah tegas. Meski polemik soal izin tambang dan perlindungan lingkungan masih menjadi pekerjaan rumah besar. (may)
Baca juga: Game Penghasil Uang DANA 2025: Cara Seru Dapat Cuan Lewat Main Game