Begini Cara Memastikan Sertipikat Rumah yang Anda Beli Aman

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Kasus sertipikat rumah yang digadaikan secara ilegal atau disalahgunakan oleh oknum perangkat desa maupun kecamatan semakin marak terjadi di Indonesia. Misalnya, pengusaha properti di Sidoarjo yang nekat menggadaikan sertipikat tanah perumahan senilai Rp 5 miliar ke bank, padahal rumah tersebut sudah terjual kepada pembeli lain.
Di Sleman, seorang perangkat desa bahkan memalsukan surat kuasa untuk mengambil sertipikat tanah milik warga dan menggadaikannya demi kebutuhan pribadi. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran bagi calon pembeli rumah mengenai keamanan sertipikat yang akan mereka beli.
Agar terhindar dari risiko tersebut, ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan sebelum membeli rumah agar sertipikatnya benar-benar aman dan bebas dari masalah hukum.
1. Cek Keaslian Sertipikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan sertipikat yang ditunjukkan penjual adalah asli. Anda bisa membawa sertipikat tersebut ke kantor BPN terdekat untuk diverifikasi keasliannya melalui nomor registrasi dan data fisik sertipikat. Selain itu, BPN juga menyediakan layanan pengecekan online melalui website resmi dan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa digunakan untuk memastikan sertipikat tersebut terdaftar secara resmi.
2. Pastikan Sertipikat Tidak Sedang Dijaminkan atau Digadaikan
Sertipikat yang sedang diagunkan sebagai jaminan pinjaman bank tidak boleh diperjualbelikan secara sah sebelum utangnya dilunasi. Oleh karena itu, tanyakan langsung kepada penjual mengenai status sertipikat tersebut dan mintalah bukti lunas jika sertipikat pernah dijaminkan. Jika ragu, Anda juga bisa mengonfirmasi ke bank terkait. Kasus seperti di Bekasi yang ditemukan sertipikat tanah digadaikan ke bank swasta menunjukkan pentingnya langkah ini.
3. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT untuk Transaksi
Melibatkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam transaksi jual beli rumah sangat disarankan. Mereka akan membantu memastikan dokumen kepemilikan asli dan mengurus proses balik nama sertipikat secara legal. Notaris atau PPAT juga dapat menjadi penengah jika sertipikat masih dalam jaminan bank, dengan membuat kesepakatan pelunasan utang bersama pihak bank dan penjual sebelum transaksi selesai.
4. Periksa Riwayat Kepemilikan dan Status Tanah
Sebelum membeli, penting juga untuk mengecek riwayat kepemilikan sertipikat di BPN guna memastikan tidak ada sengketa atau peralihan hak yang mencurigakan. Pastikan pula status tanah bebas dari sengketa dan tidak dalam proses pembiayaan lain.
5. Waspadai Surat Kuasa Palsu dan Penipuan Dokumen
Kasus perangkat desa yang memalsukan surat kuasa untuk mengambil sertipikat tanah mengingatkan kita agar selalu waspada terhadap dokumen yang tidak sah. Jika ada surat kuasa, pastikan keasliannya dan lakukan pengecekan langsung ke BPN atau kantor desa/kecamatan terkait.
6. Buat Perjanjian Tertulis yang Jelas
Jika penjual meminta pembayaran uang muka atau DP terlebih dahulu, pastikan ada perjanjian tertulis yang jelas dan mengikat secara hukum. Bubuhkan materai dan pastikan ada saksi sebagai. penguat dari perjanjian ini.
Anda juga wajib didampingi notaris untuk lebih mengabsahkannya di mata hukum. Hal ini akan menjadi jaminan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat meminimalisir risiko tertipu atau mengalami masalah hukum terkait sertipikat rumah yang Anda beli. Sertipikat adalah alat bukti kepemilikan yang kuat menurut hukum, tetapi perlindungan hukum ini berlaku jika sertipikat diterbitkan secara sah dan diperoleh dengan itikad baik. Oleh karena itu, ketelitian dan kehati-hatian dalam proses pembelian rumah sangat diperlukan agar investasi properti Anda aman dan nyaman. (may)