Diduga Sertipikat Dibalik Nama Secara Ilegal, Satu Keluarga di Jogoyudan Lumajang Diusir dari Rumah Sendiri

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Sebuah keluarga di kelurahan Jogoyudan, Lumajang menjadi korban dugaan pengambilalihan rumah secara ilegal setelah sertifikat kepemilikan (SHM) dibalik nama ke pihak lain yang tidak berhak. Lebih parah, mereka kemudian diusir secara paksa dan diintimidasi oleh pelaku tanpa adanya putusan pengadilan.
DS, anak dan juga korban bercerita kepada media ini pada Rabu (7/05/2025), Ia menuturkan, sertifikat rumah yang awalnya atas nama almarhum kepala keluarga, selama bertahun-tahun dikuasai oleh seseorang yang tidak memiliki hak legal atasnya.
Meski telah berulang kali diminta secara persuasif oleh pihak keluarga, dokumen tersebut tidak kunjung dikembalikan. Setelah kepala keluarga meninggal dunia, terduga pelaku diduga merekayasa dokumen waris untuk mengurus proses balik nama.
Dalam surat pernyataan waris yang dibuat sepihak, disebutkan bahwa pemilik rumah tidak memiliki anak kandung. Informasi ini diduga digunakan untuk mengelabui proses administrasi di kelurahan, yang kemudian diketahui cacat hukum dan sempat ditarik kembali oleh lurah setempat.
“Gerbang awalnya itu di kelurahan. Lurah saat itu tidak mengklarifikasi ke keluarga kami, langsung menerima pernyataan sepihak bahwa mbah kami tidak punya anak,” ujarnya.
Meski demikian, proses balik nama sertifikat tetap berjalan hingga SHM resmi terbit atas nama terduka pelaku. Pihak keluarga korban telah mengajukan keberatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dijanjikan adanya proses mediasi. Namun hingga kini, mediasi tak pernah terjadi.
Saat dimintai penjelasan mengenai proses balik nama yang tidak melibatkan pemberitahuan kepada pihak ahli waris asli, BPN menyatakan tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan hal tersebut.
Setelah SHM atas nama pelaku terbit, intimidasi terhadap keluarga korban pun dimulai. Aksi pertama terjadi pada 20 Februari 2025, saat pelaku mendatangi rumah korban dan meminta mereka keluar secara paksa.
Tak berhenti di situ, intimidasi kembali dilakukan pada 5 Mei 2025, dengan cara yang jauh lebih brutal.
Pada hari itu, pelaku datang bersama istri, anak, menantu, dan sejumlah pria yang diduga preman suruhan mereka. Mereka menjambak rambut anggota keluarga korban, mendorong, memukul, dan memaksa masuk ke dalam rumah.
Tindakan kekerasan fisik ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa adanya keputusan pengadilan terkait eksekusi rumah.
“Wes tiba-tiba mereka dateng, kekerasan gitu. Aku bengok-bengok ya ga ada yang berani nyelametin,” ujar DS.
Keluarga korban sempat memanggil pihak kepolisian saat kejadian berlangsung, namun aparat tidak mampu mencegah pengosongan paksa rumah tersebut.
Kini, mereka kehilangan tempat tinggalnya sendiri, sementara pelaku telah menduduki rumah tersebut. Rumah dipagar dan ditutup dengan kayu supaya tidak ada yang bisa masuk
Keluarga korban berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, serta diproses sesuai aturan yang berlaku. (may)