Jelang Nyepi dan Lebaran, Pemkab Lumajang Batasi Operasional Angkutan Barang

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Jelang libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, Pemerintah Kabupaten Lumajang menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama 16 hari. Kebijakan ini mencakup periode arus mudik dan arus balik demi kelancaran lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin, menyatakan bahwa pembatasan akan berlaku mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00.
“Pembatasan dilakukan mulai besok Senin (24/3/2025) pukul 00.00 sampai Selasa (8/4/2025) pukul 24.00,” ungkap Rasmin dilansir dari Kompas.
Jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi mencakup mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta gandengan, serta mobil pengangkut hasil tambang dan material bangunan.
Sementara itu, angkutan yang diperbolehkan melintas tanpa pembatasan meliputi pengangkut bahan bakar, hewan ternak, bahan pangan, pakan ternak, pupuk, hantaran uang, bantuan bencana alam, serta angkutan mudik gratis.
“Ada beberapa angkutan yang kami perbolehkan melintas seperti pengangkut BBM, uang, pakan ternak, pupuk, bahan pangan atau bahan pokok,” tambah Rasmin.
Pembatasan ini juga mencakup jalur utama seperti Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang, Lumajang-Jember, serta akses menuju Malang melalui Piket Nol.
“Jalan Probolinggo-Lumajang sampai arah Jember dilakukan pembatasan, juga yang menuju Malang via Piket Nol,” jelasnya.
Selain pembatasan, Rasmin mengimbau warga yang akan mudik, untuk selalu mengecek kondisi kendaraan.
“Kami imbau tetap hati-hati dan cek kondisi kendaraan sebelum bepergian, kemudian juga pantau perkembangan arus lalu lintas demi kelancaran selama liburan,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus mudik dan balik berjalan lebih lancar, serta keselamatan pengguna jalan tetap terjaga. (may)