LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang menyiapkan langkah mitigasi layanan menyusul penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berdampak pada 52.773 peserta per 1 Februari 2026. Upaya ini difokuskan agar warga mendapatkan informasi yang jelas serta pendampingan administratif, terutama di tingkat desa dan kecamatan.
Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil pemutakhiran data berbasis desil kesejahteraan yang mengacu pada data nasional. Pembaruan dilakukan untuk memastikan basis data perlindungan sosial lebih akurat sehingga program bantuan dapat lebih tepat sasaran.
“Pemutakhiran data merupakan proses yang terus berjalan. Pemerintah daerah menindaklanjuti hasil tersebut dengan menyiapkan mekanisme pendampingan agar masyarakat memahami alur layanan yang tersedia,” jelas Indriono saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
Untuk meredam potensi kebingungan di masyarakat, Pemkab Lumajang menekankan pola penyampaian informasi secara berjenjang. Pemerintah desa dan kecamatan diposisikan sebagai pintu awal layanan, termasuk untuk membantu warga melakukan pengecekan data dan menyiapkan kelengkapan administrasi.
Dalam mekanisme tersebut, pemerintah desa bersama operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) berperan mendampingi warga mengecek status dan kebutuhan dokumen. Sementara Dinas Sosial P3A membuka ruang koordinasi lanjutan bagi masyarakat yang memerlukan penjelasan lebih rinci, agar proses administrasi berjalan tertib sesuai ketentuan.
Indriono menegaskan, angka puluhan ribu peserta yang terdampak menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi lintas level pemerintahan agar informasi tidak berhenti di satu titik.
“Angka 52.773 ini menjadi dasar bagi kami untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari desa, kecamatan, hingga perangkat daerah, agar penyampaian informasi berjalan merata,” ujarnya.
Melalui penguatan mitigasi di tingkat daerah, Pemkab Lumajang berharap dampak penyesuaian data dapat dikelola dengan baik sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pembaruan data dalam perencanaan program perlindungan sosial.
Pemerintah daerah juga mengajak warga aktif berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data melalui pemerintah desa agar kebijakan yang diambil semakin akurat dan berkelanjutan. (may)