317 Warga Bades Terima Sertifikat Tanah
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang menuntaskan penyerahan sertifikat redistribusi tanah kepada 317 warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian. Agenda yang berlangsung di Balai Dusun Dampar pada Rabu (3/12/2025) itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma atau Mas Yudha.
Dalam arahannya, Mas Yudha menegaskan arti strategis sertifikat sebagai instrumen pemerataan dan perlindungan hak. Kepemilikan yang sah, kata dia, menjadi prasyarat menekan ketimpangan penguasaan lahan sekaligus menguatkan fondasi ekonomi desa.
“Dengan kepemilikan tanah yang sah, warga Desa Bades tidak hanya memiliki legalitas penuh atas lahan mereka, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan produktivitas dan membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas,” ujarnya di hadapan para penerima.
Ia menambahkan, dokumen pertanahan tidak berhenti pada aspek administratif. Sertifikat memberikan kepastian hukum untuk mengelola lahan secara optimal, mengakses pembiayaan, dan menyiapkan investasi jangka panjang bagi keluarga.
“Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal harga diri dan masa depan. Tanah yang sah memberi warga fondasi untuk hidup lebih sejahtera dan mandiri,” tegasnya.
Redistribusi tanah tersebut menjadi bagian dari agenda reforma agraria. Tujuannya: pemerataan penguasaan lahan, penguatan ekonomi pedesaan, dan peningkatan daya saing melalui produktivitas sektor pertanian maupun kehutanan. Dengan landasan hukum yang jelas, warga diharapkan lebih leluasa mengembangkan usaha dan memperluas nilai tambah di tingkat lokal.
Penyerahan sertifikat untuk 317 warga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menghadirkan keadilan sosial berbasis kepastian hak atas tanah. Langkah ini diharapkan memantik aktivitas ekonomi baru dan memperkuat ketahanan keluarga di Desa Bades. (may)
