19,3 Persen PPPK Paruh Waktu di Lumajang Sudah Kantongi Nomor Induk

0
Ini Dia Ide Usaha Sampingan PNS, Coba Yuk

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai mencatat progres nyata dalam penetapan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hingga Selasa (1/10/2025) malam, tercatat 19,3 persen usulan telah berhasil diproses.

Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menunjukkan, dari total 4.240 orang yang diajukan, satu peserta mengundurkan diri sehingga tidak dilanjutkan dalam usulan. Selebihnya, berkas tersebar di beberapa tahapan: 4 masih dalam proses input, 363 menunggu verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), 55 perlu perbaikan dokumen, dan 818 sudah memperoleh ACC Pertimbangan Teknis (Pertek).

Kepala BKD Lumajang, Ari Murcono, mengapresiasi kecepatan para peserta yang segera menindaklanjuti kekurangan berkas.

“Terima kasih kepada para peserta yang sigap memperbaiki dokumen. Semoga seluruh perbaikan yang diajukan sudah sesuai ketentuan dan dapat segera diproses lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Pemerintah menegaskan, percepatan penetapan NI PPPK Paruh Waktu tidak hanya sebatas urusan administrasi, melainkan strategi untuk memperkuat pelayanan publik. Dengan status kepegawaian yang lebih jelas, para tenaga PPPK diharapkan bisa segera bekerja optimal mendukung program prioritas daerah.

BKD menilai, setiap capaian progres merefleksikan komitmen pemerintah menghadirkan birokrasi yang lebih cepat dan responsif.

“PPPK Paruh Waktu bukan hanya tambahan tenaga, tetapi bagian dari upaya mempercepat transformasi pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” bunyi keterangan resmi BKD.

Proses penetapan ini ditargetkan selesai tepat waktu, memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat sumber daya aparatur daerah. Langkah Lumajang juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional yang menekankan transparansi, kepastian, dan percepatan layanan publik. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *